Selasa, 11 Desember 2012

Kepemimpinan Provinsi


Pemimpin Propinsi

Tugas pemimpin propinsi ialah memimpin propinsinya dalam ketergantungan pada Pemimpin Jenderal, dan menjalankan jabatannya menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Beliau dibantu oleh seorang vikaris dan tiga suster penasihat (Konstitusi 685)
Komunitas-komunitas dalam propinsinya berada di bawah pimpinan pemimpin propinsi. Beliau mewakilinya terhadap instansi-instansi Gereja dan pemerintah (Konstitusi 687)
Dalam melaksanakan tugasnya pemimpin propinsi dibantu empat suster penasihat, suster penasihat pertama adalah vikaris propinsi.
Dalam propinsialat tercakup jabatan-jabatan sekretaris propinsi dan ekonom propinsi.
Sekretaris propinsi membantu pemimpin propinsi dalam penyelesaian surat-menyurat dan administrasinya.
Ekonom propinsi bertugas mengelola semua harta benda milik propinsi yang bergerak dan tak bergerak dan milik pribadi para suster, dengan tergantung pada pemimpin propinsi beserta dewan penasihatnya.



 































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar